CPNS 2025

CPNS 2025: Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kini menjadi sorotan ditengah berlangsungnya CPNS 2024 yang belum berakhir. Dimana, proses seleksi CPNS

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS 2025 - Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Terlepas dari jadwal seleksi CPNS 2025 yang belum ditetapkan, para pelamar yang berminat menjadi ASN melalui seleksi tersebut perlu menyimak beberapa ketentuan baru dalam pendaftaran. 

CPNS 2025: Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar, Berikut Persyaratan Lengkapnya

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kini menjadi sorotan ditengah berlangsungnya CPNS 2024 yang belum berakhir.

Dimana, proses seleksi CPNS 2024 dijawadwalkan bakal rampung pada Maret mendatang, dengan begitu masyarakat kini tertuju pada pendaftaran seleksi CPNS 2025.

Namun hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum mengumumkan jumlah formasi dan jadwal resmi untuk CPNS 2025

Menpan RB, Rini Widyantini, menyebutkan bahwa jumlah formasi dan pelaksanaan teknis seleksi akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi rekrutmen tahun 2024.

Namun, kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diprediksi akan menjadi salah satu faktor yang mendorong pembukaan formasi baru dalam CPNS 2025

Terlepas dari jadwal seleksi CPNS 2025 yang belum ditetapkan, para pelamar yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi tersebut perlu menyimak beberapa ketentuan baru dalam pendaftaran.

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah ketentuan baru terkait batas usia maksimal pelamar yang kini mencapai 40 tahun untuk beberapa jabatan tertentu.

Kebijakan Baru untuk Pelamar Berusia 40 Tahun

Mengutip dari Kompas.TV pada Jumat (21/2/2025) desuai regulasi yang berlaku, batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi beberapa posisi strategis. 

Kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpengalaman di bidangnya. 

Adapun jabatan yang dapat dilamar oleh pelamar berusia hingga 40 tahun meliputi:

1. Dokter spesialis

2. Dokter gigi spesialis

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3

5. Peneliti

6. Perekayasa

Untuk jabatan lain, pelamar tetap dibatasi dengan usia maksimal 35 tahun. 

Perubahan ini diharapkan dapat menarik minat tenaga ahli dan profesional untuk bergabung menjadi bagian dari ASN.

Persyaratan Umum Seleksi CPNS 2025

Berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. 

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Bagi anda yang memiliki tujuan untuk mendaftar CPNS 2025 perlu mengetahu beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.

Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan berdasarkan seleksi tahun-tahun sebelumnya:

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 cm (sebanyak 4 lembar).
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Hasil scan surat lamaran kerja yang bertanda tangan.
  • Surat pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai sesuai peraturan.
  • Dokumen tambahan bisa berbeda-beda tergantung pada instansi atau formasi yang dilamar. Informasi resmi terkait dokumen ini dapat diakses melalui website SSCASN. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Daftar ASN yang Berhak Dapat THR 2025, Mulai dari CPNS hingga PPPK

Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dimulai? Ini Kategori Pelamar yang Dilarang Daftar

Baca juga: CPNS 2025: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Prediksi Jadwalnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved