Berita Nasional
Jangan Kaget! Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah
sSbanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Gubernur- Wakil Gubernur
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hadiri Pelantikan di Jakarta, Gubernur Mualem & Kepala Daerah di Aceh Siap Ikuti Retreat di Magelang
Baca juga: Retret di Akmil Magelang, Kepala Daerah Gunakan Gelang Warna Sesuai Kondisi Kesehatan
Baca juga: Muzakir Manaf- Fadhlullah Hadiri Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia di Jakarta
| Resmi! Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Ini Faktanya |
|
|---|
| Momen Salaman Rocky Gerung dengan Prabowo Hingga Seskab Teddy |
|
|---|
| Resmi Dilantik Prabowo, Menteri LH Jumhur Hidayat Janjikan Pengelolaan Sampah Berstandar Global |
|
|---|
| Reshuffle Kabinet, Prabowo Resmi Lantik Enam Pejabat Hari Ini |
|
|---|
| IAKMI: Waspadai Dampak Cuaca Panas Ekstrem Mulai Dehidrasi hingga Heat Stroke |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PELANTIKAN-KEPALA-DAERAH-DI-JAKARTA.jpg)