Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional

Jangan Kaget! Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 

sSbanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Tayang:
Dokumen Biro Humas Aceh
GAJI KEPALA DAERAH- Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah berfoto bersama kepala daerah lainnya pada hari pelantikan, di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

Gubernur- Wakil Gubernur

  • PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota

  • PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
  • PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Hadiri Pelantikan di Jakarta, Gubernur Mualem & Kepala Daerah di Aceh Siap Ikuti Retreat di Magelang

Baca juga: Retret di Akmil Magelang, Kepala Daerah Gunakan Gelang Warna Sesuai Kondisi Kesehatan

Baca juga: Muzakir Manaf- Fadhlullah Hadiri Pelantikan Kepala Daerah se Indonesia di Jakarta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved