Minggu, 19 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh Waktu. Dimana pengajian keduanya berdasarkan regulasi yang...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/Cut Eva Magfirah
PERBANDINGAN GAJI PPPK - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Dimana pengajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025. 

Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

TRIBUNGAYO.COM - Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu pada tahun 2025. 

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), telah menetapkan regulasi terbaru mengenai skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh Waktu.

Dimana pengajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025.

Sebelum melihat perbandingan gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, mari kita ketahui lebih lanjut arti dari dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan. Salah satu perbedaan utama dalam sistem kerja PPPK adalah pembagian antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu

Bekerja dengan jam kerja terbatas, kurang dari 40 jam per minggu. Gaji mereka dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dan minimal mengacu pada upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.

PPPK Penuh Waktu

Bekerja dengan durasi penuh, yaitu 40 jam per minggu atau lebih. Gaji mereka dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, serta mendapatkan fasilitas tambahan seperti tunjangan dan jaminan sosial.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat upah minimum daerah (UMR) dan pengalaman kerja sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.

Sebagai contoh, jika seorang PPPK paruh waktu bekerja di daerah dengan UMR tinggi, maka gaji yang diterima akan disesuaikan. Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa daerah:

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Papua: Rp 4.285.848

Gaji PPPK paruh waktu umumnya lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved