Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh Waktu. Dimana pengajian keduanya berdasarkan regulasi yang...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/Cut Eva Magfirah
PERBANDINGAN GAJI PPPK - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Dimana pengajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025. 

Untuk PPPK Penuh Waktu untuk peraturan pengajiannya terdapat gaji yang sesuai golongan dan tunjangan.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (26/2/2025) sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Gaji Pokok PPPK 2025 

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan  paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved