PPPK Paruh Waktu

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, penggajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025.  

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

TRIBUNGAYO.COM - Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.

Walau sama-sama berstatus ASN, namun terdapat perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK mulai dari hak, kewajiban dan besaran gaji yang diterima.

Terutama dari segi besaran gaji yang menarik perhatian masyarakat saat ini.

Dimana, Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru terkait gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu tahun 2025. 

Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Penggajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025. 

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan UMR daerah, sementara gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan mengalami kenaikan hingga 8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meskipun PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas kerja, PPPK penuh waktu tetap menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dalam hal gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

Sebelum melihat besaran  gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, mari kita ketahui lebih lanjut arti dari dua jenis ASN tersebut.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu?

PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak yang telah ditentukan. Salah satu perbedaan utama dalam sistem kerja PPPK adalah pembagian antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

a. PPPK Paruh Waktu

  • Memiliki jam kerja terbatas, kurang dari 40 jam per minggu.
  • Gaji dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dan minimal mengacu pada upah minimum di wilayah tempat bertugas.
  • Tidak mendapatkan tunjangan yang sama seperti PPPK penuh waktu.

b. PPPK Penuh Waktu

  • Bekerja dengan durasi penuh, yaitu 40 jam per minggu atau lebih.
  • Gaji dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja.
  • Mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan sosial.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat upah minimum daerah (UMR) dan pengalaman kerja sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved