PPPK Paruh Waktu

Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

Banyak masyarakat tertarik mengetahui perbedaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Secara umum, terdapat beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu, penggajian keduanya berdasarkan regulasi yang berbeda dan akan berlaku di tahun 2025.  

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Demikian gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025 beserta beserta perbedaan dari segi tunjangan yang akan diperoleh. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kesempatan Emas Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Dapat Jaminan Penghasilan

Baca juga: Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

Baca juga: Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Sumber: TribunGayo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved