Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang....

Editor: Malikul Saleh
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
KORUPSI - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagug menyebut adanya perintah dari tersangka baru untuk mengoplos pertamax dengan premium. Hal ini dilakukan di terminal tersangka lain. Adapun pemberi perintah adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.... 

 

TRIBUNGAYO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di lingkungan PT Pertamina

Kedua tersangka tersebut berasal dari jajaran petinggi anak perusahaan Pertamina.

Salah satu tersangka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK). 

Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah dijemput paksa oleh penyidik karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Selain Maya, Kejagung juga menetapkan Edward Corne (EC), yang menjabat sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Keduanya diduga terlibat dalam praktik blending (pengoplosan) Pertamax yang merugikan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya berperan sebagai pemberi perintah atau menyetujui aksi EC dalam melakukan oplosan bahan bakar. 

“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (26/2/2025).

Dengan adanya penambahan dua tersangka baru itu, maka jumlah tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina Patra Niaga kini menjadi sembilan orang.

Berikut profil Maya Kusmaya, petinggi Pertamina yang diduga memberikan perintah agar Pertamax dioplos.

Profil Maya Kusmaya

Menurut informasi pada laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.

Maya menempuh pendidikan di ITB pada Program Studi S-1 Teknik Kimia, sebelum akhirnya berkarier di bidang liquefied natural gas (LNG), 

Ia kemudian melanjutkan studi ke magister atau S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norges Teknisk Naturvitenskapelige Universitet atau Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Setelah itu, Maya bergabung dan menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved