Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang....

Editor: Malikul Saleh
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
KORUPSI - Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagug menyebut adanya perintah dari tersangka baru untuk mengoplos pertamax dengan premium. Hal ini dilakukan di terminal tersangka lain. Adapun pemberi perintah adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.... 

Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).

Peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina

Qohar juga memberikan penjelasan secara terperinci terkait peran kedua petinggi Pertamina tersebut dalam kasus korupsi di lingkungan perusahaan plat merah ini.

Berikut penjelasannya:

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved