Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang....
Setelah Maya dan Edward ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (26/2/2025).
Peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina
Qohar juga memberikan penjelasan secara terperinci terkait peran kedua petinggi Pertamina tersebut dalam kasus korupsi di lingkungan perusahaan plat merah ini.
Berikut penjelasannya:
1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending
Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025).
“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.
Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).
Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.
2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot
Ungkap Kasus Jembatan Lawe Alas-Ngkeran, GeRAK Apresiasi Kajari Aceh Tenggara, Ini Kata Askhalani |
![]() |
---|
Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan |
![]() |
---|
Tumpukan Uang Rp 2 Triliun Penuhi Ruang Jampidsus, Bukti Korupsi CPO Wilmar Group |
![]() |
---|
KPK OTT Pejabat di OKU, Amankan Rp 26 Miliar Terkait Suap Proyek |
![]() |
---|
7 Eks Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Thomas Lembong Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.