Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh

RESMI! BPH Migas Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan sistem barcode dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh. 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
PERTAMINA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan sistem barcode dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh.  

TRIBUNGAYO.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan sistem barcode dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh

Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi BPH Migas No. T-126/MG.01/BPH/2025.

Dalam surat yang bertanggal 25 Februari 2025 tersebut, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menegaskan bahwa kebijakan penggunaan barcode dalam distribusi BBM tetap berlaku di Aceh

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh dan menegaskan pentingnya sistem ini dalam memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran serta menghindari potensi penyalahgunaan.

BPH Migas juga menyalin surat tersebut kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) KESDM, serta Inspektur Aceh.

"Permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," demikian antara lain bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, surat dari BPH Migas itu merupakan balasan dari surat Gubernur Aceh yang dilayangkan pada tanggal 14 Februari 2025. 

Surat dengan nomor 500.10.8/1773 itu memuat tentang permohonan pengecualian barcode BBM subsidi di Aceh.

BPH Migas dalam surat balasan yang salinannya diperoleh TribunNanggroe.com (group Serambi Indonesia), Minggu (28/2/2025), menyampaikan empat poin penjelasan. 

Pada poin pertama disampaikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Yaitu konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual  Eceran BBM.

Pada poin kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN, maka penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 

"Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan," tulis Kepala BPH Migas.

Berikutnya pada poin ketiga, BPH Migas menyampaikan penggunaan teknologi pemindai (barcode/QR Code) merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhak bisa mendapatkan haknya dalam mengakses BBM subsidi dan kompensasi, serta untuk mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi. 

Selain itu, penerapan sistem digitalisasi di SPBU juga bermanfaat dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi sehingga dapat lebih optimal dalam pemanfaatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved