Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Aceh

RESMI! BPH Migas Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan sistem barcode dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh. 

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
PERTAMINA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan penghapusan sistem barcode dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Aceh.  

"Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR Code, penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan haknya, karena kuota terbatas," tulis Erika Retnowati dalam surat tersebut.

Terakhir pada poin keempat, BPH Migas mengaku memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA. 

Namun BPH Migas menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga. Sehingga dengan demikian, BPH Migas belum dapat menyetujui permohonan dari Gubernur Aceh.

"Kami memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tajun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun dalam hal distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap harus dijaga sebagaimana kami uraikan di atas. Untuk itu, permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," tegas Erika Retnowati.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPH Migas Tolak Penghapusan Barcode BBM di Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved