Info Disdukcapil Aceh Tengah

Catat, Ini Jam Layanan Disdukcapil Selama Bulan Ramadan

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa jam layanan ini berbeda dengan jam kantor sesuai surat edaran bupati.

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Disdukcapil Aceh Tengah
JAM LAYANAN DISDUKCAPIL- Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah telah mengumumkan penyesuaian jam layanan selama bulan Ramadan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Tengah, yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah telah mengumumkan penyesuaian jam layanan selama bulan Ramadan

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Aceh Tengah, yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Jam layanan Dukcapil selama Ramadan adalah sebagai berikut:

Senin- Kamis, pagi pukul 08.30 - 12.30 WIB dan siang pukul 13.30 - 15.00 WIB.

Sementara untuk Jumat, pagi pukul 08.30 - 11.30 WIB dan siang pukul 14.00 - 16.00 WIB.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa jam layanan ini berbeda dengan jam kantor sesuai surat edaran bupati.

Perbedaan ini disebabkan oleh kebutuhan persiapan personel dan peralatan sebelum dan sesudah jam layanan. Persiapan ini penting untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien.

Pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan Ramadan

"Meskipun jam layanan lebih pendek, kami akan tetap memaksimalkan pelayanan agar kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi," ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Mustafa juga menambahkan bahwa inovasi "Perjaka" (Perekaman KTP Luar Jam Kerja) dan layanan jemput bola tetap dapat dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan. 

"Jika ada warga yang membutuhkan layanan mendesak, mereka dapat memanfaatkan inovasi Perjaka atau menghubungi kami untuk layanan jemput bola," katanya.

Dukcapil Aceh Tengah juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring yang tersedia.

Seperti aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan. 

Dengan adanya layanan daring, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dari mana saja dan kapan saja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved