Rabu, 22 April 2026

Info Disdukcapil Aceh Tengah

Momen Safari Ramadan, Dukcapil Aceh Tengah Serap Aspirasi Warga

Seorang warga bernama Safaruddin menyampaikan apresiasinya terhadap layanan Dukcapil yang dinilai cepat dan mudah.

|
Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Disdukcapil Aceh Tengah
SAFARI RAMADAN - Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal memberikan bingkisan bagi anak yang sudah memiliki KIA di Kampung Segene Balik Kecamatan Kute Panang sebagai apresiasi kesadaran terhadap Administrasi Kependudukan. Dalam kesempatan tersebut, Mustafa berinteraksi langsung dengan warga, menanyakan keluhan dan masukan terkait layanan Administrasi Kependudukan yang selama ini mereka terima. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah memanfaatkan momen Safari Ramadan untuk menyerap aspirasi warga secara langsung.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, hadir dalam kegiatan Safari Ramadan di Kampung Segene Balik, Kecamatan Kute Panang, pada Jumat (7/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Mustafa berinteraksi langsung dengan warga, menanyakan keluhan dan masukan terkait layanan Administrasi Kependudukan yang selama ini mereka terima.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Seorang warga bernama Safaruddin menyampaikan apresiasinya terhadap layanan Dukcapil yang dinilai cepat dan mudah.

"Saya ngurus pindah dari Bebesen ke Kute Panang gampang-gampang aja, cepat gitu," katanya.

Beberapa warga lainnya juga menyatakan tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.

Namun, tidak semua warga memiliki pengalaman yang sama.

eje (Kepala Desa) Kampung Segene Balik, Meilan Nasir menyampaikan keluhannya terkait ketentuan baru yang tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Reje untuk warga yang pindah datang.

Menurutnya, hal ini dapat menyulitkan pengawasan terhadap mobilitas penduduk di kampungnya.

Meilan menjelaskan bahwa rekomendasi dari reje sebelumnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol dan pendataan warga yang masuk dan keluar kampung. 

"Dengan penghapusan ketentuan ini, kami khawatir akan kesulitan memantau dan mendata penduduk, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan keamanan," ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Mustafa menjelaskan bahwa penghapusan rekomendasi reje untuk pindah datang warga merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved