Ramadan 2025

Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun untuk THR ASN 2025, Berikut Jadwal dan Besarannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR yang diterima oleh berbagai kategori ASN.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/Cut Eva Magfirah
THR ASN LEBARAN 2025 - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah memastikan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan pada Maret 2025, dengan perkiraan tanggal sekitar 20 Maret 2025, yakni sekitar 10 hari kerja sebelum lebaran.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo.

Komponen dan Besaran THR ASN 2025

THR yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran THR yang diterima oleh berbagai kategori ASN:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
  • SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
  • Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
  • Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
  • Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri serta mendorong daya beli masyarakat secara umum.

Pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik guna mendukung kesejahteraan ASN dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Ini Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta: Berapa Besarannya?

Baca juga: THR Karyawan Swasta Dipastikan Cair Maret 2025, Ini Penjelasannya

Baca juga: THR akan Dibayar Maret 2025, Ini Kelompok ASN yang Tak Menerima Tunjangan Hari Raya PNS 2025

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved