Berita Bener Meriah

Kasus Pembacokan Warga Hingga Kritis di Bener Meriah, Jaksa Tuntut Terdakwa Masdi 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembacokan di Kabupaten Bener Meriah, Masdi (44) kini dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Bustami/Tribungayo.com
KASUS PEMBACOKAN - PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. JPU dari Kejari Bener Meriah menuntut terdakwa kasus pembacokan selama 4,5 tahun. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Terdakwa kasus pembacokan di Kabupaten Bener Meriah, Masdi (44) kini dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bener Meriah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, pada Kamis (6/3/2025).

Diketahui, terdakwa Masdi merupakan pelaku pembacokan terhadap Ali Hasan warga Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah yang terjadi pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu.

Data yang dihimpun TribunGayo.com, Sabtu (8/3/2025), dari SIPP PN Simpang Tiga Redelong, JPU menyatakan Masdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan, dakwaan Pertama: Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU 

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis 13 Maret 2025 mendatang.

Seperti diberitakan, Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffriyandi mengatakan kasus tersebut bermula terjadi lantaran tersangka M merasa kesal terhadap korban.

Saat itu, kata Kasat, tersangka pulang dari kebun melintasi rumah korban Ali Hasan di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam.

"Tersangka merasa dipandang sinis oleh korban. Lantaran kesal lalu ia membacok kepala korban menggunakan senjata tajam," ungkap Kasat.

Kasat menyebutkan sebelumnya korban dan tersangka sempat terlibat perselisihan terkait pembagian lahan, yang diduga menjadi akar dari konflik tersebut.

"Namun kami masih mendalami motif dan kronologi kejadian, untuk memastikan kebenaran dari peristiwa ini," tutur Kasat.

"Sementara kondisi korban, sudah menjalani perawatan medis lantaran mengalami luka serius di kepala dan pelipis mata," pungkasnya.(*) 

Baca juga: Polres Gayo Lues Masih Memburu Pelaku Pembacokan Kepala Desa Ekan Pining Gayo Lues

Baca juga: 24 Adegan dalam Reka Ulang Mengungkap Fakta Kekejaman Pelaku Pembacokan Tragis di Aceh Tengah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved