Berita Nasional

Pencairan Gaji ke-13 serta THR Bagi PNS, PPPK & TNI Polri, Ini Besaran dan Jadwalnya

Sri Mulyani memastikan bahwa THR bakal cair 100 persen kepada ASN. "Segera. Insya allah," ucapnya.

Penulis: Sri Widya Rahma | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Malikul Saleh
THR 2025 - Ilustrasi foto ini menggambarkan pencairan THR 2025 pada, Senin (3/3/2025). Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan THR bagi ASN sedang dalam proses penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia akan menetapkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatu Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri.

Selain ASN, pemerintah juga akan menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi non-ASN dan pegawai nostruktural.

Seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/3/2025), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, ketentuan THR bagi ASN sedang dalam proses penyelesaian oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menkeu, Presiden Prabowo akan segera mengumumkan terkait dengan THR ASN tersebut.

"Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpres (Peraturan Presiden)-nya nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Sri Mulyani memastikan bahwa THR bakal cair 100 persen kepada ASN. "Segera. Insya allah," ucapnya.

Sementara untuk gaji ke-13, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos) lantaran beredar isu gaji ke 13 bagi ASN akan dihapus karena efisiensi anggaran.

Menanggapi hal itu, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/3/2025), Menkeu yang menjabat selama 3 masa presiden yang berbeda tersebut menegaskan bahwa gaji ke 13 ASN tetap aman.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja. Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," ujarnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai.

Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (8/3/2025).

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN

Mengenai jadwal pencairan, jika mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024 THR umumnya diberikan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun guna membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved