Berita Nasional

DPR RI dan Menpan RB Beda Suara Soal Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Ini Penjelasannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta DPR RI memiliki pandangan berbeda terkait jadwal pengangkatan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN CASN 2024 - Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023).Kemenpan RB dan DPR RI memiliki pandangan berbeda terkait jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan DPR RI memiliki pandangan berbeda terkait jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025), Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024

Menurutnya, proses pengangkatan baru akan berlangsung pada akhir 2025 atau awal 2026.

“Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya dalam rapat, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan penjelasan Rini, pengangkatan CPNS ditunda hingga Oktober 2025, sedangkan calon PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026. 

Namun, usai rapat, Rini mengklarifikasi bahwa keputusan tersebut bukanlah penundaan melainkan penyesuaian jadwal agar seluruh CPNS 2024 bisa diangkat dalam waktu yang bersamaan.

Adapun perbedaan pendapat antara Kemenpan-RB dan DPR RI terkait jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 terletak pada waktu pelaksanaannya. 

DPR RI meminta percepatan dengan batas maksimal Oktober 2025, sementara Kemenpan-RB tetap berpegang pada pengangkatan serentak pada 1 Oktober 2025.

Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan dari DPR RI dan Kemenpan RB berikut.

DPR RI Minta Oktober 2025 Adalah Batas Maksimal

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (9/3/2025) Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan pengangkatan CPNS 2024

Ia menyatakan bahwa batas maksimal pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025, sementara PPPK paling lambat Maret 2026.

"Sebenarnya itu kita Komisi II memberikan batas maksimal, batas akhir penataan tidak boleh lewat dari, kalau CPNS bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026," ujar Zulfikar dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Zulfikar juga menjelaskan bahwa awalnya Kemenpan-RB ingin mengangkat semua CPNS 2024 pada Oktober 2025, tetapi DPR RI meminta percepatan karena banyak calon ASN yang menunggu kepastian.

Hal itu membuat Komisi II DPR memberikan target kapan proses pengangkatan harus berakhir. 

"Maka itu, kita minta percepat, percepatannya kita kan butuh kapan proses itu harus berakhir, maka kita bilang sebenarnya itu memahaminya tidak boleh kelewat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK," tegasnya.

Kemenpan-RB Tentukan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025

Di sisi lain, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan CPNS 2024 tetap akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. 

Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube Kemenpan-RB pada Kamis (6/3/2025).

"Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan serentak. Jadi nanti tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya," jelas Aba.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan serentak bertujuan untuk memastikan seluruh CPNS yang lolos seleksi pada tahun 2024 dapat bekerja dan mulai menerima gaji dalam waktu yang bersamaan.

Menurutnya, kebijakan baru dibutukan karena selama ini TMT (Tanggal Mulai Tanggal) atau tanggal resmi diangkatnya CPNS sebagai pegawai setelah menerima Surat Kerja (SK) berbeda di setiap instansi. 

"Sehingga ada yang sudah bekerja, karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah kita tidak ingin terjadi seperti itu," ujarnya. 

Menurutnya, peserta yang lolos tahun 2024 harus diangkat, bekerja, dan mulai digaji dalam waktu yang bersamaan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved