Berita Nasional
BKN Rilis Jadwal Baru Penetapan NIP Usai Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
BKN Rilis Jadwal Baru Penetapan NIP Usai Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan.
Penyesuaian jadwal ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan usul penetapan NIP PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024
Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026.
Keputusan pengangkatan PPPK juga akan diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK juga mengalami penyesuaian.
Pertek CPNS yang telah diterbitkan akan mengikuti TMT 1 Oktober 2025, sedangkan Pertek PPPK akan menggunakan TMT 1 Maret 2026.
BKN juga mengingatkan bahwa instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026 wajib menyesuaikan berdasarkan Pertek yang diterbitkan.
Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan tetapi masih dalam usia yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tertentu dan tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Instansi Diminta Tetap Menganggarkan Gaji Pegawai Non-ASN
Seiring dengan penyesuaian jadwal ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh juga mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Tim Penggagas Gayo Alas Mountain Internasional Festival Fachrulsyah Mega Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.