Berita Nasional

BKN Rilis Jadwal Baru Penetapan NIP Usai Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
JADWAL PENETAPAN NIP - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). BKN resmi merilis jadwal terbaru penetapan NIP bagi CASN 2024.  Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan. 

BKN Rilis Jadwal Baru Penetapan NIP Usai Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Resmi Ditunda

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan.

Penyesuaian jadwal ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan usul penetapan NIP PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026. 

Keputusan pengangkatan PPPK juga akan diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK juga mengalami penyesuaian. 

Pertek CPNS yang telah diterbitkan akan mengikuti TMT 1 Oktober 2025, sedangkan Pertek PPPK akan menggunakan TMT 1 Maret 2026.

BKN juga mengingatkan bahwa instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026 wajib menyesuaikan berdasarkan Pertek yang diterbitkan.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan tetapi masih dalam usia yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tertentu dan tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Instansi Diminta Tetap Menganggarkan Gaji Pegawai Non-ASN

Seiring dengan penyesuaian jadwal ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh juga mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved