KPK OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka KPK, Terjerat Kasus Suap

Menurut keterangan resmi KPK, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi.............

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUPATI PONOGORO - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (8/11/2025) pagi. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga klaster berbeda, dengan salah satunya berkaitan dengan suap terkait jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
  • Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga klaster berbeda, dengan salah satunya berkaitan dengan suap terkait jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

TRIBUNGAYO.COM - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga klaster berbeda, dengan salah satunya berkaitan dengan suap terkait jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Menurut keterangan resmi KPK, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Sugiri. 

Tak ingin kehilangan posisi strategisnya, Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari solusi agar dirinya tetap menjabat.

Dari komunikasi tersebut, Yunus akhirnya menyiapkan sejumlah uang suap yang ditujukan kepada Bupati Sugiri melalui ajudannya. 

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri. 

Tidak berhenti di situ, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus juga memberikan Rp325 juta kepada Agus Purnomo yang berperan sebagai perantara.

Puncaknya terjadi pada 3 November 2025, ketika Sugiri kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dengan alasan tertentu. 

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved