Berita Nasional

THR ASN, TNI Polri dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke 13 Dijadwalkan Juni 2025

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri, dan hakim.

Editor: Sri Widya Rahma
Freepik
ILUSTRASI UANG - Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR dan gaji ke 13 bagi pegawai pemerintah pusat mencakup gaji pokok, tunjanagan melekat, dan tunjangan kinerja. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 maret 2025," ujar Prabowo.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025).

Prabowo juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ia tanda tangani.

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri, dan hakim.

Gaji ke 13 direncanakan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025," kata Prabowo. 

Besaran THR dan gaji ke 13 bagi pegawai pemerintah pusat mencakup gaji pokok, tunjanagan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, yang diterima ASN di tingkat daerah akan disamkan dengan ASN pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

"Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tambah Prabowo.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat selama masa libur Lebaran 2025 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 serta THR Bagi PNS, PPPK & TNI Polri, Ini Besaran dan Jadwalnya

Baca juga: SAH! Non-ASN Tetap Dapat Gaji Hingga Diangkat Jadi PPPK pada Maret 2026, Berikut Surat Edarannya

Baca juga: Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Simak Peraturannya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved