Kamis, 28 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Simak Peraturannya

Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak. Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Peraturannya

TRIBUNGAYO.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak. 

Skema ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024. 

Namun, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu?

Baca juga: Peraturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Simak Perbandingannya

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja tidak penuh waktu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Kriteria utama penerimaan PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos, atau

2. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tetapi tidak mendapatkan formasi.

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun dan dituangkan dalam kontrak kerja. 

Status mereka tetap diakui sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau identitas ASN.

Baca juga: Kesempatan Emas Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Dapat Jaminan Penghasilan

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN. 

Atau minimal disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan ASN PPPK Lainnya? Ini Besaran Gaji Masing-masing

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved