PPPK 2024
Timeline Baru Pengangkatan PPPK 2024, Simak Besaran Gaji dan Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Timeline Baru Pengangkatan PPPK 2024, Simak Besaran Gaji dan Penghasilan Non-ASN Selama Transisi
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dalam penyesuaian ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan berlangsung hingga November 2025, sementara pengangkatan resmi baru dilakukan pada 1 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa tenaga Non-ASN tetap mendapatkan penghasilan selama masa transisi hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK.
Lalu, berapa besaran gaji PPPK 2024 setelah diangkat nanti?
Untuk besaran gaji PPPK mengalami kenaikan pada tahun 2025, dengan rentang gaji pokok mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta tergantung golongan.
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan jabatannya.
Dengan kepastian ini, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir mengenai penghasilan selama masa transisi. Untuk lebih lengkapnya simak ulasan berikut ini.
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK 2024
Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, BKN menetapkan timeline pengangkatan PPPK sebagai berikut:
- Usul penetapan NIP PPPK 2024: Paling lambat 30 November 2025
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK: 1 Maret 2026
- Penyerahan SK Pengangkatan: Paling lambat 1 Februari 2026
Dengan demikian, tenaga Non-ASN yang lolos seleksi PPPK 2024 akan resmi menjadi ASN mulai 1 Maret 2026.
BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menetapkan jadwal pengangkatan berbeda wajib menyesuaikan dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) yang diterbitkan.
Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi syarat jabatan, mereka tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Penghasilan Non-ASN Selama Masa Transisi
Pemerintah menjamin tenaga Non-ASN tetap menerima gaji hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK pada Maret 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mewajibkan instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga Non-ASN yang masih dalam proses seleksi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga menegaskan bahwa pembayaran gaji Non-ASN harus tetap berjalan hingga status mereka berubah menjadi PPPK.
| 1.300 SK PPPK di Jajaran Dinas Pendidikan Aceh Segera Dibagikan, Plt Kadisdik: Tidak Ada Pungutan |
|
|---|
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Peserta-PPPK-terima-SK.jpg)