THR 2025

Cek Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan PNS

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2025.

Editor: Malikul Saleh
TribunGayo.com/Malikul Saleh
THR 2025 - Ilustrasi foto ini menggambarkan pencairan THR 2025 pada, Senin (3/3/2025). Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2025. 

- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia

- Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia

- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas

- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

- Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal THR Pensiunan 2025

Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan komponen penghasilan masing-masing. 

Komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan THR, seperti: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Pada tahun sebelumnya, THR bagi pensiunan diberikan sebesar satu kali gaji pokok tanpa tunjangan kinerja. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, maka THR pensiunan tahun 2025 juga akan mengacu pada skema serupa.

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Cara Cek Pencairan THR Pensiunan

Untuk mengecek pencairan THR, para pensiunan dapat mengakses informasi melalui:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved