THR 2025

THR PNS dan PPPK 2025 Cair Sebelum Lebaran, Simak Besarannya!

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR 2025 akan dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran. 

Editor: Malikul Saleh
TribunGayo.com/Malikul Saleh
THR 2025 - Ilustrasi foto ini menggambarkan pencairan THR 2025 pada, Senin (3/3/2025). Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR 2025 akan dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran.  

TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR 2025 akan dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2025, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran yang cukup agar pencairan berjalan lancar sesuai jadwal.

Tak hanya THR, gaji ke-13 tahun 2025 juga akan diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. 

Penerima manfaat lainnya termasuk janda atau duda pensiunan dan anak pensiunan yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Besaran THR PPPK 2025 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai. 

Adapun komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan para aparatur negara dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik. 

Besaran THR PPPK 2025

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved