Berita Nasional
Penyaluran THR Pensiunan akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Hari Ini 17 Maret 2025
Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;
3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;
6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: THR Belum Cair, Toko Pakaian di Aceh Tenggara Masih Sepi Pembeli
Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, PPPK dan Anggota Dewan Bener Meriah, Pemkab Segera Cairkan THR 2025
Baca juga: Siap-siap Rekening Terisi, THR ASN & PPPK di Aceh Tengah Segera Cair Capai Rp 29 Miliar
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.