Berita Nasional

Penyaluran THR Pensiunan akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Hari Ini 17 Maret 2025

Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.

TribunGayo.com/Malikul Saleh
THR 2025 - Ilustrasi foto ini menggambarkan pencairan THR 2025, Senin (3/3/2025). PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan. 

TRIBUNGAYO.COM - Berdasarkan jadwal, penyaluran THR pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Senin (17/3/2025).

Sehingga bagi para pensiunan dapat menunggu pencairan THR 2025 mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.

Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.

"Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan," tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).

Besaran THR Pensiunan

PT Taspen juga menyatakan, besaran THR pensiunan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. 

Komponen pembayaran THR juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, gaji THR pensiunan akan cair 100 persen full, tanpa ada potongan BPJS dan lainnya.

Adapun besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.

Aturan Pencairan THR Pensiunan

Selengkapnya, berikut aturan terkait THR pensiunan dan penerima pensiun seperti dikutip dari Instagram PT Taspen:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut

a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;

3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;

6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: THR Belum Cair, Toko Pakaian di Aceh Tenggara Masih Sepi Pembeli

Baca juga: Kabar Gembira Bagi PNS, PPPK dan Anggota Dewan Bener Meriah, Pemkab Segera Cairkan THR 2025

Baca juga: Siap-siap Rekening Terisi, THR ASN & PPPK di Aceh Tengah Segera Cair Capai Rp 29 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved