Berita Aceh

Pemerintah Aceh Cairkan THR PNS dan PPPK Mulai Hari Ini

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini Tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
THR DAN GAJI 13 PEMERINTAH ACEH - Kabar gembira, Pemerintah Aceh resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji 13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA. 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Kabar gembira, Pemerintah Aceh resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil setelah Gubernur Aceh menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 07 tahun 2025, yang mengatur Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025.

"Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra SSTP MSi, Rabu (19/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

THR yang diberikan mencangkup berbagai komponen, seperti:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," jelas Reza.

Lebih lanjut ia juga memaparkan bahwa THR tersebut diberikan kepada:

  • PNS dan calon PNS.
  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
  • Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh.
  • PPPK.

Dalam hal ini, guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru.

Atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji 13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 mengacu pada beberapa ketentuan:

  • Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ke 13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
  • Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR.
  • Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ke 13.

"Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ke 13, tergantung dari masa kerjanya," ujar Reza.

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini Tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved