PPPK 2024

Progres Penetapan NIP PPPK 2024, Ini Jadwal Pengangkatan Terbaru dari BKN

Berikut update penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK 2024 dan jadwal pengangkatan terbaru yang resmi dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
NIP PPPK 2024 - foto guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Digunakan sebagai ilustrasi terkait update penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK 2024 dan jadwal pengangkatan terbaru yang resmi dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (18/3/2025). 

Sementara itu, peserta tahap 2 tengah bersiap menghadapi seleksi kompetensi.

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

BKN resmi menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur jadwal percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Berikut detailnya:

1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024

  • Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 Juni 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: Paling lambat 10 Mei 2025
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS: 1 bulan setelah usul penetapan NIP masuk BKN
  • Jika usul NIP masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan, maka TMT CPNS adalah 1 Maret 2025

2. Jadwal Pengangkatan PPPK 2024

  • Pengangkatan PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja: Paling lambat 1 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NIP PPPK: Paling lambat 10 September 2025
  • TMT PPPK: 1 bulan setelah usul penetapan NIP masuk BKN
  • Jika usul NIP masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan, maka TMT PPPK adalah 1 Maret 2025

BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP tetap bisa melanjutkan proses pengangkatan pegawai hingga selesai.

Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Mengutip dari laman resmi BKN, berikut adalah tahapan penetapan NIP hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN:

1. Pengisian Dokumen di SSCASN

Peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal SSCASN.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah pengajuan, instansi pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.

3. Pengusulan NIP ke BKN

Jika dokumen dinyatakan lengkap, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. Proses Verifikasi oleh BKN

BKN akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan dan menentukan statusnya:

  • MS (Memenuhi Syarat) → Dokumen bisa diproses ke tahap berikutnya
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Pengajuan NIP ditolak
  • BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai) → Dokumen dikembalikan untuk diperbaiki

Jika berkas berstatus BTS, peserta akan diminta melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved