Berita Aceh Tengah

Curi Motor CRF Teman Pakai Kunci Duplikat, Pria Aceh Utara Ditangkap di Silih Nara Aceh Tengah

Setelah mengetahui posisi korban, pelaku datang dan mengambil motor menggunakan kunci palsu yang sudah dibuatnya.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Sat Reskrim Polres Aceh Tengah
PELAKU PENCURIAN - Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan pelaku pencurian motor, Sabtu (22/3/2025) pagi. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sempat meminjam motor korban, Honda CRF dengan nomor polisi BL 4834 FAB, pada Jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB.  

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis R2 yang melibatkan seorang lelaki asal Aceh Utara berinisial M (25). 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi SE MSi mengatakan, pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya, Y, di wilayah Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sempat meminjam motor korban, Honda CRF dengan nomor polisi BL 4834 FAB, pada Jumat (21/3/25) pukul 14.00 WIB. 

“Pada kesempatan itu, pelaku menggandakan (menduplikat) kunci motor,” kata Iptu Deno Minggu (23/3/2025).  

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya. 

Setelah mengetahui posisi korban, pelaku datang dan mengambil motor menggunakan kunci palsu yang sudah dibuatnya.

Motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di tempat temannya di Jalan Lembaga, Kecamatan Bebesen.

Setelah menerima laporan dari korban terkait kehilangan motornya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah melakukan penyelidikan. 

“Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu pagi tanggal 22 Maret 2025 pukul 04.36 WIB di wilayah Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas iptu Deno.

Pelakukan teranjam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: Kuliah Umum di Medan, Bupati Haili Yoga Ingin Wujudkan Aceh Tengah Central Pengetahuan Kopi Dunia

Baca juga: Warga Padati Jalan Lintang Aceh Tengah untuk Berburu Baju Lebaran

Baca juga: Penjual Petasan Mulai Menjamur di Pusat Kota Takengon, Aceh Tengah Jelang Lebaran 2025

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved