Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara

Dua Bulan Gaji Panitia Pengawas Desa di Aceh Tenggara Belum Dibayar Panwaslih

Dua bulan gaji petugas Panitia Pengawas Desa (PPD) pada Pilkada Serentak di Aceh Tenggara belum dibayar oleh Panwaslih kabupaten setempat.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Dok TribunGayo.com
GAJI PPD BELUM DIBAYAR- Foto ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Dua bulan gaji petugas Panitia Pengawas Desa (PPD) pada Pilkada Serentak di Aceh Tenggara belum dibayar oleh Panwaslih kabupaten setempat. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dua bulan gaji petugas Panitia Pengawas Desa (PPD) pada Pilkada Serentak di Aceh Tenggara belum dibayar oleh Panwaslih kabupaten setempat.

Gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan yakni bulan Januari hingga Februari 2025.

"Gaji petugas PPD setiap bulannya per orang Rp 1.100.000 dan petugas PPD di Aceh Tenggara mencapai 385 orang di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara," kataseorang PPD dari Kecamatan Lawe Sumur bersama PPD Kecamatan Bambel kepada TribunGayo.com, Senin (24/3/2025).

Sementara itu secara terpisah Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Kaman Sori, mengatakan, mengenai anggaran pihaknya meminta untuk koordinasi dengan Sekretaris Panwaslih.

Kemudian, Sekretaris Panwaslih Aceh Tenggara, Aswin yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dua bulan gaji PPD yang belum dibayar tak merespon kendati handphone aktif. (*) 

Baca juga: Aksi Balapan Liar Menggunakan Knalpot Brong di Aceh Tenggara Membuat Resah Masyarakat

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tetapkan Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Sebagai DPO

Baca juga: Gara-gara Selisih Paham, Seorang Pria Bacok IRT di Aceh Tenggara 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved