Berita Aceh Tenggara
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tetapkan Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Sebagai DPO
Korban dirayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi, kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menetapkan Kristian Abed Nego (19) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka utama dalam kasus rudapaksa dan melarikan anak dibawah umur di sebuah penginapan di Pariban Berastagi, Sumatera Utara.
Hal tersebut di konfirmasi oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Senin (24/3/2025).
"DPO tersangka rudapaksa Kristian Abed Nego sudah dikeluarkan. Kini bagi masyarakat yang melihat agar memberikan informasi kepada aparat kepolisian," ujar AKBP R Doni Sumarsono.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Aceh Tenggara (16) dirudapaksa pemuda berinisial KN (20) di kawasan penginapan Pariban Berastagi.
Korban dirayu dan diiming-imingi jalan-jalan ke Berastagi, kasus ini terjadi pada 29 Desember 2024.
Awalnya pada 28 Desember 2024, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih jalan-jalan ke Berastagi.
Mereka bermalam di penginapan Pariban, disanalah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang mengendarai sepeda motor oleh pelaku KN ke Aceh Tenggara. (*)
Baca juga: Dua Kali Dipanggil Polisi, Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Kembali Tak Hadir
Baca juga: Hari Ini Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi
Baca juga: Ibu Muda Tunawicara di Bireuen Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Pelaku Mantan Narapidana
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Anggota KIP Aceh Tenggara Diperiksa DKPP Diduga Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.