PPPK 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Rampung 2025, Ini Perbedaan Keduanya Mulai dari Status hingga Hak

Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
DOK KOMINFO
CPNS DAN PPPK 2024 - 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah resmi dilantik Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi pada, Senin (4/12/2023). Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II direncanakan rampung paling lambat Oktober 2025. 

5. Proses Seleksi

  • CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.
  • PPPK menjalani seleksi dengan 4 tahapan, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2024

Gaji PNS sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dengan golongan terendah Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600, sementara gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Gaji PPPK juga mengalami kenaikan untuk semua golongan dari I hingga XVII.

Besaran gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran gaji PPPK 2024

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved