PPPK 2024
PPPK 2024: Ini Aturan Resmi dari Kemenpan RB Mengenai Nasib Honorer R2 dan R3
Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian. Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus melakukan percepatan dalam proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam seleksi PPPK 2024, nasib tenaga honorer dengan status R2 dan R3 tanpa L menjadi perhatian.
Berdasarkan pengumuman resmi, pengangkatan CPNS dijadwalkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan mengenai status tenaga honorer yang dengan kode R2 dan R3 tanpa L dalam pengumuman seleksi PPPK 2025 tahap I beberapa waktu lalu.
Aturan dari Kemenpan RB memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang memiliki kode R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2024.
Dalam surat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, terdapat kode khusus yang menunjukkan status kelulusan peserta.
Dua kode utama yang harus dipahami oleh pelamar adalah R2/L dan R3/L.
Kode R2/L diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah.
Peserta dengan kode ini akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai formasi jabatan yang tersedia.
Kode R3/L diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.
Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan instansi.
Namun, bagi peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L”, berarti mereka tidak mendapatkan formasi jabatan meskipun telah memenuhi syarat seleksi.
Sesuai kebijakan Kemenpan RB, mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.
Aturan Resmi Mengenai PPPK Paruh Waktu
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh untuk tetap diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat dan daerah.
Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi penuh dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat mereka terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:
- Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
- Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
- Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
- Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:
- Guru dan tenaga pendidik.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola operasional umum.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Kebijakan PPPK paruh waktu bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.