PPPK 2024

PPPK 2024: Ini Arahan Baru dari BKN Terkait Penetapan NIP CASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pentingnya efisiensi dalam layanan kepegawaian, terutama terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
DOK KOMINFO
PPPK 2024 - 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah resmi dilantik Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi pada Senin (4/12/2023). Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan pentingnya efisiensi dalam layanan kepegawaian, terutama terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.  

Peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal SSCASN.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah pengajuan, instansi pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.

3. Pengusulan NIP ke BKN

Jika dokumen dinyatakan lengkap, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. Proses Verifikasi oleh BKN

BKN akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan dan menentukan statusnya:

  • MS (Memenuhi Syarat) → Dokumen bisa diproses ke tahap berikutnya
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Pengajuan NIP ditolak
  • BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai) → Dokumen dikembalikan untuk diperbaiki

Jika berkas berstatus BTS, peserta akan diminta melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.

5. Penerbitan SK oleh Instansi

Setelah NIP diterbitkan, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK.

SK ini menjadi dokumen resmi yang menandai awal tugas ASN di instansi yang bersangkutan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved