Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Satpol PP Aceh Tenggara Razia Warkop dan Warung Makan yang Buka di Pagi Hari Selama Ramadan

Dalam razia yang dilakukan selama bulan suci Ramadan ini, petugas menemukan beberapa pembeli sedang menyantap makanan dan minuman di rumah makan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dopumen Satpol pp Aceh Tenggara
RAZIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara merazia sejumlah rumah makan yang buka pada pagi hari di kawasan Pasar Belakang (Pasbel), Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Selasa (25/3/2025). Kasatpol PP Aceh Tenggara, Ramisin SE, mengatakan bahwa patroli dilakukan untuk menertibkan warung yang tetap berjualan makanan di pagi hari. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara merazia sejumlah rumah makan yang buka pada pagi hari di kawasan Pasar Belakang (Pasbel), Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Selasa (25/3/2025).

Dalam razia yang dilakukan selama bulan suci Ramadan ini, petugas menemukan beberapa pembeli sedang menyantap makanan dan minuman di rumah makan tersebut.

Kasatpol PP Aceh Tenggara, Ramisin SE, mengatakan bahwa patroli dilakukan untuk menertibkan warung yang tetap berjualan makanan di pagi hari.

Dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan warung nasi yang melanggar aturan di seputaran Kota Kutacane.

Makanan yang disita kemudian diserahkan ke Pondok Panti Asuhan Tunas Murni Baikmuli, Kecamatan Babussalam.

Menurutnya, imbauan bersama telah mengatur bahwa rumah makan hanya diperbolehkan berjualan mulai setelah salat Asar hingga malam hari.

Namun, masih ada yang melanggar, sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tgk Marwan Husni, mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tenggara melalui Satpol PP dalam menertibkan warung yang buka di pagi hari.

Ia juga mendorong Satpol PP untuk lebih giat melakukan patroli dan menutup kedai tuak yang masih beroperasi secara bebas.

Dalam semangat toleransi dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, seharusnya kedai tuak ditutup selama Ramadan atau setidaknya ditutup dengan tenda.

Penjual makanan dan warung kopi pun seharusnya beroperasi secara tertutup.

Namun, selama Ramadan ini, kedai tuak di Aceh Tenggara tampaknya tetap bebas beroperasi tanpa mengindahkan seruan bersama Forkopimda Aceh Tenggara.

"Saya minta Pemkab Aceh Tenggara bersikap tegas dengan menutup tempat maksiat selama bulan Suci Ramadan. Jangan ada yang menodai bulan suci Ramadan di bumi sepakat segenap dan penginapan dan kafe-kafe agar dirazia," pinta Tgk Marwan. (*)

Baca juga: UMKM Tugu Aman Dimot di Aceh Tengah Jadi Tempat Favorit Berburu Takjil Selama Ramadan

Baca juga: Syiar Ramadan di Kampung Blang Kolak I, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Santuni Yatim dan Fakir Miskin

Baca juga: Benarkah Lailatul Qadar Jatuh pada Malam ke 27 Ramadan? Ini Pendapat Ulama

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved