PPPK 2024

Update Progres Penetapan NIP PPPK 2024 Terbaru, Mulai dari Guru hingga Tenaga Kesehatan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan progres terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PPPK 2024 - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan progres terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.  

Bagi peserta yang lolos seleksi tahap 1, mereka kini menunggu proses penetapan NIP dan pengangkatan dari instansi masing-masing. 

Sementara itu, peserta tahap 2 masih bersiap menghadapi seleksi kompetensi sebagai bagian dari tahapan rekrutmen PPPK 2024.

Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh tahapan pengangkatan PPPK dapat selesai sesuai jadwal dan memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Jadwal Pengangkatan PPPK 2024

BKN resmi menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur jadwal percepatan PPPK 2024. Berikut detailnya:

  • Pengangkatan PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja: Paling lambat 1 Oktober 2025
  • Usul Penetapan NIP PPPK: Paling lambat 10 September 2025
  • TMT PPPK: 1 bulan setelah usul penetapan NIP masuk BKN
  • Jika usul NIP masuk sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan, maka TMT PPPK adalah 1 Maret 2025

BKN juga menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP tetap bisa melanjutkan proses pengangkatan pegawai hingga selesai.

Alur Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Mengutip dari laman resmi BKN, berikut adalah tahapan penetapan NIP hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN:

1. Pengisian Dokumen di SSCASN

Peserta yang lolos seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal SSCASN.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah pengajuan, instansi pemerintah akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta.

3. Pengusulan NIP ke BKN

Jika dokumen dinyatakan lengkap, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

4. Proses Verifikasi oleh BKN

BKN akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan dan menentukan statusnya:

  • MS (Memenuhi Syarat) → Dokumen bisa diproses ke tahap berikutnya
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat) → Pengajuan NIP ditolak
  • BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai) → Dokumen dikembalikan untuk diperbaiki

Jika berkas berstatus BTS, peserta akan diminta melengkapi dokumen dan mengajukan ulang.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved