PPPK 2024

Kapan penetapan NIP PPPK 2024? Simak Mekanisme Penerbitan hingga Dapat SK Pengangkatan

Proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK 2024 - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN. 

Kapan Penetapan NIP PPPK 2024? Simak Mekanisme Penerbitan hingga Dapat SK Pengangkatan

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal resmi terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. 

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian peserta adalah bagaimana proses penetapan NIP CPNS dan PPPK berlangsung.

BKN telah menyediakan sistem pemantauan online melalui Mola BKN, sehingga peserta dapat melacak progres usulan penetapan NIP dan NI PPPK secara real-time.

Seperti diketahui, proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi oleh instansi, hingga pengolahan berkas oleh BKN.

Bagi peserta, memastikan kelengkapan dokumen sejak awal sangat penting agar proses berjalan lancar. 

Jika ada kendala dalam verifikasi, instansi akan menghubungi peserta untuk melakukan perbaikan dokumen.

Dengan adanya sistem pemantauan online seperti Mola BKN, peserta dapat memantau perkembangan proses pengangkatan secara lebih transparan dan akurat.

Jadwal Penetapan NIP dan NI PPPK 2024

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah jadwal usulan dan pengangkatan CASN 2024:

CPNS 2024:

  • Usul penetapan NIP: paling lambat 10 Mei 2025
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan CPNS: 1 Juni 2025

PPPK 2024:

  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK: paling lambat 10 September 2025
  • TMT pengangkatan PPPK: 1 Oktober 2025

Bagi instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP atau NI PPPK sebelum akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatannya akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa setiap instansi yang telah mendapatkan pertimbangan teknis harus segera menindaklanjuti proses pengangkatan CASN.

“BKN akan mengawal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com.

Mekanisme Penerbitan NIP CPNS dan PPPK hingga Mendapat SK

Proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK melibatkan beberapa tahapan penting. Berikut mekanisme lengkapnya:

1. Pengajuan Dokumen melalui SSCASN (Pengisian DRH)

Peserta yang telah lolos seleksi harus mengunggah dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Salah satu tahapan awal yang harus dilakukan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan akurat dengan mempersiapkan dokumen penting yang disyaratkan oleh instansi terkait.

2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi

Setelah peserta mengunggah dokumen, instansi terkait akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.

3. Pengusulan NIP CPNS / PPPK ke BKN

Jika semua dokumen telah diverifikasi dan memenuhi syarat, instansi akan mengajukan usulan penetapan NIP  ke BKN.

4. Proses Validasi oleh BKN

BKN akan memeriksa dokumen yang diterima dan memberikan status berikut:

  • MS (Memenuhi Syarat): Berkas dapat diproses untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Berkas tidak dapat diproses lebih lanjut.
  • BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai): Berkas dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki.

Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau salah, peserta akan dihubungi untuk melakukan perbaikan.

5. Penerbitan SK Pengangkatan oleh Instansi

Setelah BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

SK ini menjadi dasar bagi CPNS dan PPPK untuk mulai bertugas di instansi yang bersangkutan. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Jadi Jalur Afirmasi Terakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Lolos?

Baca juga: Kepala Dinkes Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK 2024

Baca juga: Update Progres Penetapan NIP PPPK 2024 Terbaru, Mulai dari Guru hingga Tenaga Kesehatan

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved