PPPK 2024

PPPK 2024: Usai Resmi Dilantik, Apa Saja Hak yang Diterima Selain Gaji?

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dok Kominfo
PPPK 2024 - Pj Bupati Bener Meriah pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK untuk formasi tahun 2023, Senin (6/5/2024). Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bekasi.  Namun, setelah resmi dilantik, apa saja hak yang diterima PPPK 2024 selain gaji? 

PPPK 2024: Usai Resmi Dilantik, Apa Saja Hak yang Diterima Selain Gaji?

TRIBUNGAYO.COM - Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Pengadaan 2024 telah berlangsung di beberapa daerah, salah satunya Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 9.051 PPPK 2024 yang baru dilantik pada Rabu (26/3/2025)di Plaza Kantor Pemkab Bekasi.

Dalam sambutannya, Prof. Zudan menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi bagi PPPK 2024 guna menunjang kualitas pelayanan publik. 

Dengan demikian, pegawai yang telah dilantik diharapkan memiliki kinerja dan kompetensi yang terus berkembang selama masa perjanjian kerja.

Namun, setelah resmi dilantik, apa saja hak yang diterima PPPK 2024 selain gaji?

Hak yang Diterima PPPK 2024

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved