Berita Nasional
Bansos PKH, BPNT, PIP akan Cair Bulan April 2025
Bansos PKH akan kembali cair pada April 2025 dan pencairannya sudah masuk ke tahap 2 periode April-Mei-Juni 2025.
TRIBUNGAYO.COM - Enam bantuan sosial (bansos) akan cair pada April 2025 setelah Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Adanya bansos dari pemerintah ini diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat.
Berikut enam daftar bansos yang akan cair pada April 2025.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH akan kembali cair pada April 2025 dan pencairannya sudah masuk ke tahap 2 periode April-Mei-Juni 2025.
Diketahui, PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Besaran atau nominal PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM.
Inilah besaran bantuan PKH dalam sekali pencairan di bulan April 2025:
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat:Rp 225 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 375 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 500 ribu
- Kategori Lanjut Usia: Rp 600 ribu
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 600 ribu
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 750 ribu
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 750 ribu
Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bisa juga melalui pengurus/pendamping PKH di mana penerima akan dihubungi pengurus untuk pencairan PKH.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bansos selanjutnya yang cair pada April 2025 setelah Lebaran adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Besaran bansos BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan. Namun, beberapa waktu ini, pencairan BPNT dilakukan per 3 bulan sekali.
Sehingga jumlah bantuan yang diterima masyarakat adalah Rp 600 ribu untuk BPNT 3 bulan sekaligus.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bansos lain yang akan cair pada April 2025 adalah Program Indonesia Pintar (PIP). PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mendapatkan akses pendidikan.
Penyaluran bantuan PIP 2025 termin 1 berlangsung pada Februari hingga April 2025.
Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berasal dari keluarga kurang mampu berhak mendapatkan bantuan dengan besaran bantuan berbeda-beda.
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.