Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional

Lupa Nomor EFIN untuk SPT 2025? Ini Lima Cara Mengatasinya

Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tayang:
Tribunnews.com
LAPOR SPT 2025- Foto ilustrasi pelaporan SPT yang diunduh dari Tribunnews.com, Sabtu (5/4/2025). Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

TRIBUNGAYO.COM - Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak.

Setiap awal tahun, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, bagaimana jika lupa nomor EFIN ketika hendak melapor SPT?

Tanpa EFIN, tidak hanya pelaporan pajak menjadi terhambat, tetapi juga kerumitan lainnya bisa muncul.

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui langkah-langkah yang bisa diambil jika lupa dengan nomor EFIN mereka.

Berikut adalah lima solusi yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang:

1. Kirim Email Permohonan

Langkah pertama yang bisa kamu coba adalah mengirim email permohonan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, kamu bisa mengirim permohonan ke [lupaefin@pajak.go.id (mailto:lupaefin@pajak.go.id) dengan subyek email "LUPA EFIN".

Dalam email ini, jangan lupa mencantumkan informasi penting berikut:

Selain itu, kamu juga perlu melakukan afirmasi dengan mengetik pernyataan bahwa kamu adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut dan bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.

2. Telepon Layanan Pajak

Jika lebih memilih cara berbicara langsung, kamu bisa menghubungi nomor layanan pajak di 1500200.

Layanan ini tersedia pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam situasi darurat, berbicara langsung dengan petugas mungkin bisa memberikan kejelasan lebih cepat.

3. Gunakan Layanan Live Chat

Jangan lupakan kemudahan teknologi saat ini.

Kamu juga bisa menggunakan fitur Live Chat di situs resmi [pajak.go.id](http://www.pajak.go.id).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved