Berita Bener Meriah

BPJS Ketenagakerjaan & DLH Bener Meriah Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non-ASN

Kepala DLH Bener Meriah, Hj Susnaini SAg, menekankan pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon bersama DLH Kabupaten Bener Meriah terus memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN yang bekerja di dinas tersebut. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon, Ramadhan Syahputra Lubis, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, baik formal maupun informal.   

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bener Meriah terus memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN yang bekerja di dinas tersebut.

Kepala DLH Bener Meriah, Hj Susnaini SAg, menekankan pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa manfaat jaminan sosial telah dirasakan langsung oleh salah seorang pegawai non-ASN yang meninggal dunia pada 18 Desember 2024 lalu.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, dan teman-teman telah menyaksikan bagaimana santunan diberikan kepada ahli waris almarhum.

Saya akan berupaya agar perlindungan ini terus berlanjut," ujar Susnaini.  

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Tengah Takengon, Ramadhan Syahputra Lubis, menegaskan bahwa jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja, baik formal maupun informal.  

"Tidak hanya pekerja formal, tenaga kerja informal juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama dengan mendaftarkan diri pada program Bukan Penerima Upah (BPU)," jelas Ramadhan, Kamis (27/3/025).

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025) pihak BPJS telah menyerahkan secara simbolis santunan kematian kapada salah satu karyawan yang telah meninggal dunia. (*)

Baca juga: BPJS Kesehatan Tapaktuan Teken MoU dengan Kejari Gayo Lues, Perkuat Kerja Sama dalam Aspek Hukum

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan Calon Jemaah dan Petugas Haji, Kemenag dan BPJS Tandatangani MoU

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Banyak Lowongan Kerja, Buruan Daftar dan Ini Syaratnya

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved