Berita Nasional

Ketahui Ini Kriteria Siswa yang Berhak Mendapatkan Dana PIP

Dana PIP diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan mereka yang kian meningkat.

TRIBUNNEWS.COM
DANA PIP - Seorang siswa menunjukkan Kartu Indonesia Pintar yang diunduh dari Tribunnews.com, Minggu (6/4/2025). Satu diantara kriteria penerima dana PIP adalah siswa atau peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos). 

TRIBUNGAYO.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dana PIP diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan mereka yang kian meningkat.

Untuk diketahui, PIP adalah sebuah inisiatif dari pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi para siswa yang membutuhkan.

Ada sejumlah kriteria yang sudah ditentukan untuk mendapatkan dana PIP ini.

Dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, berikut adalah syarat untuk terdaftar menjadi penerima PIP:

1. Siswa atau peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah;
  • Siswa berebutuhan khusus, korban musibah, atau dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
  • Siswa di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

3. Dokumen berupa: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.

Siswa yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah selesai, siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Besaran Dana Bantuan Penerima PIP

Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Baca juga: Bansos PKH, BPNT, PIP akan Cair Bulan April 2025

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Panduan Pencairan Dana

Baca juga: Begini Cara Mengecek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved