Berita Nasional
Ketahui Ini Kriteria Siswa yang Berhak Mendapatkan Dana PIP
Dana PIP diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan mereka yang kian meningkat.
TRIBUNGAYO.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dana PIP diberikan dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan mereka yang kian meningkat.
Untuk diketahui, PIP adalah sebuah inisiatif dari pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi para siswa yang membutuhkan.
Ada sejumlah kriteria yang sudah ditentukan untuk mendapatkan dana PIP ini.
Dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, berikut adalah syarat untuk terdaftar menjadi penerima PIP:
1. Siswa atau peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
- Siswa berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Siswa yang terkena dampak bencana alam;
- Siswa tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa berebutuhan khusus, korban musibah, atau dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja;
- Siswa di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
3. Dokumen berupa: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin (BSM) dari sekolah.
Siswa yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Sekolah akan mencatat data dan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah selesai, siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Besaran Dana Bantuan Penerima PIP
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Baca juga: Bansos PKH, BPNT, PIP akan Cair Bulan April 2025
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 dan Panduan Pencairan Dana
Baca juga: Begini Cara Mengecek Dana PIP 2025 Sudah Cair atau Belum
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Munas IV PERADI: Pemilihan Ketua Umum PERADI Secara Langsung |
![]() |
---|
TIM Gelar Festival Kuliner dan Seni Budaya Aceh di Jakarta pada 22-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.