Rabu, 13 Mei 2026

Berita Nasional

Modus Bimbingan di Luar Kampus, Ini Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM

Kasus ini mulai terungkap pada 2024 setelah laporan dari pihak fakultas disampaikan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Tribun Bali/Dwisuputra
FOTO ILUSTRASI - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diberhentikan dari seluruh tugas akademik dan jabatan struktural setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Sebagai tindak lanjut, EM dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). 

TRIBUNGAYO.COM - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diberhentikan dari seluruh tugas akademik dan jabatan struktural setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, kasus ini mulai terungkap pada 2024 setelah laporan dari pihak fakultas disampaikan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS.

Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” kata Sandi dikonfirmasi TribunJogja.com, Minggu (6/4/2025).

Satgas PPKS melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban atas kejadian yang berlangsung selama 2023- 2024.

“Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya. Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya,” jelas Sandi.

EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sebagai tindak lanjut, EM dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).

Serta dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tridharma sejak pertengahan 2024.

“Sejak pertengahan 2024, pelaku sudah dibebaskan dari tugas-tugasnya. Itu sejak ada laporan ke Satgas PPKS. Sanksi sedang sampai berat itu ya dari skorsing sampai pemberhentian tetap,” terangnya.

Andi Sandi menyampaikan UGM dalam waktu dekat akan menjatuhkan sanksi serta menyampaikan keputusan terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, untuk urusan gelar guru besar, UGM menyerahkannya kepada kementerian terkait.

"Pengajuan status guru besar itu dilakukan ke pemerintah, dalam hal ini kementerian. Surat Keputusan (SK)-nya pun dikeluarkan oleh kementerian, bukan UGM. Jadi, bila menyangkut status guru besar, kewenangan sepenuhnya ada di kementerian,” jelasnya.

Sandi juga menambahkan bahwa pihak kampus telah menerima surat rekomendasi dari Satgas PPKS pada awal tahun ini.

Berdasarkan surat tersebut, UGM kemudian mengirimkan rekomendasi ke kementerian, mengingat EM merupakan ASN.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved