PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024 Tahap I Terus Berlanjut, Simak Besaran Gajinya dengan Masa Kerja 0 Tahun

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I masih terus berjalan secara bertahap di seluruh instansi pemerintah...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGANGKATAN PPPK - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I masih terus berjalan secara bertahap di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.  

Pengangkatan PPPK 2024 Tahap I Terus Berlanjut, Simak Besaran Gaji dengan Masa Kerja 0 Tahun

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I masih terus berjalan secara bertahap di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, menyampaikan bahwa progres penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) Tahap I terus mengalami peningkatan.

"Progres penetapan Nomor Induk PPPK Tahap I 2024 dilingkup Instansi Pemerintah Pusat atau vertikal masih terus berjalan prosesnya hingga hari ini,” tulis BKN dalam unggahan Selasa (22/4/2025).

BKN juga menambahkan bahwa perkembangan di instansi pemerintah daerah dapat dipantau melalui masing-masing Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja.

Bahkan hingga pertengahan April 2025, proses Persetujuan Teknis (Pertek) terhadap usulan NIP PPPK terus menunjukkan progres positif. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) oleh pemerintah, dengan target seluruh proses pengangkatan PPPK 2024, termasuk penetapan NIP, bisa rampung paling lambat Oktober 2025.

BKN kini tengah mempercepat proses verifikasi dokumen, penerbitan Pertek, hingga penetapan NIP bagi peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus. 

Proses tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah kerja masing-masing, baik oleh instansi pusat maupun daerah, dan dipantau langsung oleh Kantor Regional BKN.

Beberapa instansi bahkan telah menyelesaikan tahapan ini dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK kepada peserta yang lolos.

Gaji PPPK 2025 Sesuai Perpres Terbaru

Bagi peserta yang telah resmi diangkat sebagai ASN PPPK, pemerintah telah menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja

Ketentuan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari.

Tunjangan PPPK

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jadwal Tes PPPK 2024 Tahap 2: Simak Kisi-kisi Soal untuk Tenaga Teknis BKN

Baca juga: Update Progres Penerbitan NIP dan SK PPPK 2024 Terbaru dari BKN

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Terus Dikebut, BKN Ungkap Progres Instansi Pusat dan Daerah

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved