Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Polemik Hibah Instansi Vertikal di Aceh Tengah, YAC Surati Mendagri

YAC meminta agar Mendagri memberikan teguran resmi kepada Pemkab Aceh Tengah untuk segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hibah.

Tayang:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen YAC
YAC SURATI MENDAGRI - Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah yang mengalokasikan hibah sebesar Rp 3 miliar kepada instansi vertikal. Koordinator YAC, Suyanto menyampaikan bahwa pihaknya dan sejumlah pegiat sosial di Aceh Tengah sebelumnya telah mendesak agar hibah tersebut dievaluasi dan dibatalkan. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC) melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah yang mengalokasikan hibah sebesar Rp 3 miliar kepada instansi vertikal.

Dalam surat tersebut, YAC meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran resmi kepada Pemkab Aceh Tengah agar segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hibah kepada tiga instansi vertikal, yaitu Polres Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, dan Kodim 0106/Aceh Tengah.

Menurut YAC, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang harus taat asas, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Koordinator YAC, Suyanto menyampaikan bahwa pihaknya dan sejumlah pegiat sosial di Aceh Tengah sebelumnya telah mendesak agar hibah tersebut dievaluasi dan dibatalkan.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Pemkab Aceh Tengah.

"Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan teguran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah," ujar Suyanto, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, YAC mengungkapkan bahwa munculnya rencana pemberian hibah tersebut dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut sudah direncanakan.

Padahal jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Karena itu, wajar jika publik menduga adanya pemukatan jahat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di Aceh Tengah. Sebab meskipun sudah dilarang, hibah tersebut tetap dianggarkan," lanjut Suyanto.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah daerah masih belum merespons, YAC berencana mengirim surat lanjutan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Jika dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah belum mengevaluasi dan membatalkan hibah kepada tiga instansi vertikal tersebut, kami akan menyurati Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI," pungkasnya. (*)

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Mulai Bentuk Tim Pemberantasan Narkoba Tingkat Kabupaten

Baca juga: Publik Menanti, Kejagung Diminta Terbuka Pasca Pemeriksaan Kajari Aceh Tengah

Baca juga: Menapa Harus ALA? Ini Jawaban Muchlis Gayo Dihadapan Pemerintah Aceh

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved