Berita Aceh Tengah

Publik Menanti, Kejagung Diminta Terbuka Pasca Pemeriksaan Kajari Aceh Tengah

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan permintaan paket proyek di sejumlah SKPK serta pelatihan Life Skill aparatur kampung menggunakan dana desa.

Penulis: Romadani | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Pribadi/Wan Bahagia
KEJAGUNG DIMINTA TERBUKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan permintaan paket proyek di sejumlah SKPK serta pelatihan Life Skill aparatur kampung yang menggunakan dana desa. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM TAKENGON - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh pegiat keterbukaan informasi publik di Aceh Tengah, Iwan Bahagia pada Selasa (29/4/2025).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan permintaan paket proyek di sejumlah SKPK serta pelatihan Life Skill aparatur kampung yang menggunakan dana desa.

Pemeriksaan terhadap Kajari Aceh Tengah telah dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Namun hingga akhir April, Kejagung belum mempublikasikan hasilnya.

“Setelah pemeriksaan itu, publik belum tahu kejelasan hasilnya. Seolah-olah kasus ini menguap begitu saja,” ujar Iwan. 

Iwan menyayangkan Kejagung yang dinilai tidak transparan terkait hasil pemeriksaan internal.

Menurutnya, seharusnya sudah ada kejelasan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

“Pemeriksaan sudah lama dilakukan. Harusnya sudah ada kesimpulan, tapi sampai sekarang belum ada informasi resmi, padahal Kajari Aceh Tengah masih menjabat,” pungkas mantan Presiden Mahasiswa STAI Gajah Putih itu.

Ia menambahkan, meskipun proses pemeriksaan internal bisa jadi bersifat rahasia, namun hasil akhirnya tetap harus disampaikan ke publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kejagung sebagai badan publik wajib menyampaikan hasil pemeriksaan, kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Iwan menilai, jika proses pemeriksaan masih berjalan, setidaknya Kejagung bisa memberikan update berkala melalui website resmi, media sosial, atau media massa.

“Publik ingin tahu sudah sejauh mana prosesnya. Apalagi, berdasarkan berbagai pemberitaan, sejumlah aparatur desa hingga camat sudah dipanggil terkait pelatihan life skill, dan beberapa pejabat SKPK juga sudah diperiksa,” ungkapnya.

Menurut Iwan, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum, khususnya Kejagung.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved