CPNS 2025

Hore! Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair pada Juni 2025, Berikut Besarannya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nilai gaji ke-13 untuk para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.

Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI 13 PENSIUNAN PNS - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah kembali memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Gaji tambahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintah, sekaligus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak atau cucu yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni mendatang.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Besarannya akan mengikuti jumlah pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nilai gaji ke-13 untuk para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka.

Untuk golongan I misalnya, besaran berkisar antara Rp 1,74 juta hingga Rp 2,25 juta.

Sementara itu bagi pensiunan di golongan IV, nominalnya bisa mencapai hingga Rp 4,9 juta.

Perbedaan ini mencerminkan struktur penghasilan berdasarkan pangkat yang berlaku saat mereka masih aktif bekerja.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan di berbagai golongan:

Golongan I:

  • IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.

Golongan II:

  • IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
  • IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
  • IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
  • IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.

Golongan III:

  • IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
  • IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
  • IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
  • IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.

Golongan IV:

  • IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved