CPNS 2025

Hore! Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair pada Juni 2025, Berikut Besarannya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nilai gaji ke-13 untuk para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.

Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI 13 PENSIUNAN PNS - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Pemerintah kembali memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. 

Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah:

  • PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.

Namun, penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulan untuk mendorong konsumsi masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com.

Baca juga: Pemerintah Aceh Cairkan THR PNS dan PPPK Mulai Hari Ini

Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Pastikan THR PNS, PPPK dan DPRK Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Baca juga: Update Kebakaran di Gayo Lues, Pemiliknya Seorang PNS dan Honorer, BPBD Kerahkan 4 Armada Pemadam

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved