CPNS 2025
Hore! Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair pada Juni 2025, Berikut Besarannya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nilai gaji ke-13 untuk para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali memastikan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Gaji tambahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintah, sekaligus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak atau cucu yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.
Dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni mendatang.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden pada Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Besarannya akan mengikuti jumlah pensiun pokok yang biasa diterima setiap bulan.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nilai gaji ke-13 untuk para pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka.
Untuk golongan I misalnya, besaran berkisar antara Rp 1,74 juta hingga Rp 2,25 juta.
Sementara itu bagi pensiunan di golongan IV, nominalnya bisa mencapai hingga Rp 4,9 juta.
Perbedaan ini mencerminkan struktur penghasilan berdasarkan pangkat yang berlaku saat mereka masih aktif bekerja.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan di berbagai golongan:
Golongan I:
- IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Golongan II:
- IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.
Golongan III:
- IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.
Golongan IV:
- IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah:
- PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.
Namun, penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulan untuk mendorong konsumsi masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com.
Baca juga: Pemerintah Aceh Cairkan THR PNS dan PPPK Mulai Hari Ini
Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Pastikan THR PNS, PPPK dan DPRK Cair Sepekan Sebelum Lebaran
Baca juga: Update Kebakaran di Gayo Lues, Pemiliknya Seorang PNS dan Honorer, BPBD Kerahkan 4 Armada Pemadam
Pemerintah Disebut Buka Pendaftaran CPNS 2025 Kemenkumham, Benarkah? Ini Faktanya |
![]() |
---|
Dibuka Sampai 18 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2025 BMKG Jalur STMKG, Lulus Jadi PNS |
![]() |
---|
CPNS 2025: Anak Kelahiran 1990-1991 Kena Imbas, Pendaftaran Tak Dibuka? Ini Kata Bu Menteri |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2025: Kemenpan RB Buka Suara, Gaji Instansi Tertinggi Tembus Rp117 Juta! |
![]() |
---|
CPNS 2025: Aceh Masuk Daftar 10 Besar Penerimaan Sekolah Kedinasan, Ini Formasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.