Berita Aceh Tenggara

Kasus Narkoba di Aceh Tenggara, 6 Orang Jadi Tersangka dan Satu Bebas, Begini Kata Kasi Humas Polres

Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polres Aceh Tenggara
TERSANGKA NARKOBA - Enam tersangka diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel, Senin (5/5/2025) 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak tujuh orang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Mereka diamankan saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel.

Dalam pengrebekan itu, satu orang bebas karena saat dilakukan tes urine negatif atau terbukti tak bersalah dalam kasus tersebut. 

Dengan demikian, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (5/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat tim kepolisian tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial R (26) mencoba melarikan diri ke kamar belakang rumah yang di tempati oleh saksi UA. 

Dalam upaya menghindari penangkapan, tersangka R menyembunyikan sebuah dompet kecil warna hitam berisi dua bungkus sabu di bawah kasur milik saksi yang sedang tidur.

Saksi yang terbangun karena mendengar keributan langsung mendapati tersangka R bersama petugas sudah berada di dalam kamarnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian, barang bukti berupa sabu ditemukan tepat di bawah kasur tempat pelaku menyembunyikannya.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, para pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan sabu di dalam kamar milik tersangka R. 

Adapun enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, yaitu R (26), MH (44), MKP (30), M (38), KS (28) dan FM (27).

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus sabu seberat bruto 1,52 gram,1 bungkus sabu seberat bruto 0,18 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna hitam.

Berikutnya, 1 unit handphone Redmi warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex, 2 bal plastik klip ukuran kecil, 1 buah sendok takar sabu dari pipet dan Uang tunai Rp 2 Juta.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved