PPPK 2024 Hari Ini

Apakah Semua Honorer Diangkat jadi PPPK 2024? Simak 2 Skema yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam menyelesaikan status tenaga honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK 2024 - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024).Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam menyelesaikan status tenaga honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam menyelesaikan status tenaga honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Namun, pertanyaan besar yang masih bergema di kalangan publik adalah Apakah semua honorer akan diangkat jadi PPPK tahun ini?

Jawabannya, tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat, tetapi pemerintah telah menyiapkan dua skema utama untuk memastikan sebanyak mungkin honorer bisa terakomodasi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekrutmen PPPK 2024 difokuskan untuk pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang telah terdata secara resmi dalam sistem pemerintah, terutama oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam rekrutmen ini meliputi:

1. Pelamar Prioritas

  • Termasuk Pelamar Prioritas Guru dan lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

  • Honorer yang masih terdaftar dalam database eks THK-II BKN.

3. Tenaga non-ASN aktif

  • Pegawai non-ASN yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

PPPK 2024 Dilaksanakan dalam Dua Tahap

Rekrutmen PPPK 2024 terbagi dalam dua tahap seleksi besar. Pemerintah telah menyusun jadwal dan kriteria kelulusan untuk kedua tahapan tersebut.

  • Tahap I kini hampir rampung, dengan peserta tinggal menunggu proses pengangkatan resmi oleh instansi pusat dan daerah.
  • Tahap II sedang berlangsung dan memasuki tes seleksi kompetensi yang dijadwalkan hingga Sabtu, 31 Mei 2025.

Kedua tahapan ini menjadi pintu utama bagi tenaga honorer untuk dapat diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK.

Skema 1: PPPK Penuh Waktu

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam Tahap I maupun Tahap II akan langsung diangkat sebagai ASN melalui skema PPPK Penuh Waktu.

Mereka akan memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN dan PPPK.

PPPK Penuh Waktu adalah bentuk pengangkatan penuh, artinya pegawai akan menjalankan tugasnya sesuai beban kerja standar dan akan menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sesuai ketentuan dari instansi tempatnya bertugas.

Skema 2: PPPK Paruh Waktu

Bagi tenaga honorer yang tidak lulus dalam dua tahapan seleksi PPPK 2024, pemerintah tidak serta-merta menutup peluang.

Melainkan, pemerintah melalui Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025 telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu (Part Time) sebagai solusi alternatif.

Skema ini dirancang khusus untuk:

  • Honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN,
  • Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus,
  • Telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau II namun tidak memperoleh formasi.

Skema PPPK Paruh Waktu ini muncul sebagai jawaban atas keterbatasan formasi dan anggaran, terutama di instansi daerah yang masih kekurangan sumber daya namun belum mampu mengangkat tenaga kerja secara penuh waktu.

Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu tetap akan bekerja di instansi pemerintah, namun dengan beban kerja dan hak finansial yang disesuaikan secara proporsional.

Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos agar tetap bisa mengabdi melalui skema paruh waktu dengan beberapa ketentuan berikut:

1. Status non-ASN aktif dan terdaftar resmi dalam sistem BKN.

2. Pernah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) dan tidak lolos formasi.

3. Melamar pada formasi tampungan sementara sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja sebelumnya.

Sementara ini, penempatan jabatan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan:

  • SD/SLTP: Jabatan Pengelola Umum Operasional
  • SLTA: Operator Layanan Operasional
  • D-III: Pengelola Layanan Operasional
  • S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Formasi jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu mencakup berbagai sektor layanan publik, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Setiap pelamar yang lolos akan diberikan nomor induk PPPK dan status kepegawaian resmi sebagai ASN dengan sistem kontrak paruh waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jawaban atas keresahan tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Bagi peserta yang tidak menemukan kode kelulusan R2/L atau R3/L, penting untuk memahami peluang melalui formasi paruh waktu ini.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK 2024 Tahap I: Kontrak Kerja Hanya 5 Tahun? Ini Syarat Perpanjangan hingga Usia Pensiun

Baca juga: Siap-siap, Sebanyak 210 PPPK Tahap I 2024 Kemenag Bener Meriah Akan Dilantik pada 26 Mei 2025

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved